Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global

- 7 Mei 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global. /Pixabay.com/succo

PR SOLORAYA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menilai Undang-Undang Cipta Kerja mampu meningkatkan daya saing para pekerja.

Hal itu ia sampaikannya pada Jumat, 7 Mei 2021, dalam acara dialog webinar bertemakan Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan.

Haiyani mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja harus dipandang positif karena memperbaiki, menyempurnakan, dan melindungi pihak pengusaha maupun pekerja, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Lokal Bisa Dikendalikan Pemerintah, Australia Akan Buka Kembali Perjalanan dari India

UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 selain meningkatkan daya saing, menurut Haiyani juga akan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja termasuk di sektor kelapa sawit.

UU Cipta Kerja, lanjutnya, menjawab masalah upah kerja, jam kerja panjang, perlindungan hak pekerja, buruh kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu, mencegah pekerja anak, dan melindungi pekerja perempuan dari tindakan kekerasan.

"Seluruh persoalan tersebut kerap kali diangkat untung menyerang sawit. Kampanye negatif sawit di sektor tenaga kerja sangat merugikan semua pihak. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara," kata Haiyani.

Baca Juga: Teaser Baru Stranger Things Season 4 Dirilis, Berikut Rekap dan Seputar Musim Terbarunya

"Padahal, peran sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja baru," jelasnya.

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu mengatakan pemerintah mengajak pelaku usaha dan buruh sawit untuk bekerja sama melaksanakan UU Cipta Kerja tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud sepakat dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Kepala Daerah Diimbau untuk Menjalankan SE Mendagri dengan Tidak Mengadakan Open House

Ia mengungkapkan perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja.

Implementasi regulasi, menurutnya, akan meningkatkan daya saing Indonesia, memberikan kemudahan perizinan, dan membuka peluang ekspor.

"UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan, termasuk dengan menerapkan kewajiban ISPO yang telah mengadopsi 12 target SDG's dari 17 target," ujar Musdhalifah.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Sapri Memburuk, Ruben Onsu Bantu Biaya Persalinan Istri Sapri: Gak Usah Dipikirin

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono melayangkan tiga persayratan yang perlu dijalankan untuk mengadopsi UU Cipta Kerja tersebut.

Pertama, pelaku usaha dan pekerja harus menyamakan persepsi mengenai UU Cipta Kerja ini.

Kedua, pembinaan hubungan industrial harus menjadi prioritas utama, hubungan keduanya wajib harmonis.

Baca Juga: Rekor Baru Tercipta di India, Kasus Covid-19 Capai 1,5 Juta Hanya dalam Sepekan

Dan terakhir, pelaku usaha harus memperbaiki praktik ketenagakerjaan yang baik dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sekretaris Eksekutif Jejaring atau Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia Nursanna Marpaung mengatakan pihaknya telah membangun kerja sama yang baik dengan Gapki sejak 2017.

Jalinan kerja sama dilalui dengan serangkaian kegiatan seperti workshop dan pelatihan bersama, serta melakukan riset tentang pekerja perempuan.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x