Kabar Uang Pecahan Baru Beredar di TikTok, Kementerian BUMN Berikan Penjelasan

- 10 Mei 2021, 19:08 WIB
Kabar uang pecahan baru beredar di TikTok, berikut ini penjelasan dari Kementerian BUMN tentang house note.*
Kabar uang pecahan baru beredar di TikTok, berikut ini penjelasan dari Kementerian BUMN tentang house note.* /Tangkap Layar Tiktok/@puspotv

Dikeluarkannya house note atau uang specimen ini bertujuan untuk mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Untuk uang pecahan baru yang ramai diperbincangkan di Tiktok, merupakan uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri.

Baca Juga: Celine Evangelista Rangkul Mesra Lengan Pengusaha Tampan, Ivan Gunawan: Ini Baru Pas

Hingga saat ini, Peruri telah mencetak tiga seri house note, yang pertama di tahun 2015 dengan tema 'The Beauty of Indonesia',, yang kedua pada tahun 2017 dengan tema 'Indonesian and Japanese Heritage', dan yang terakhir pada tahun 2020 dengan tema 'The Inspiring Tales'.

Di sisi lain, house note ini tidak sah apabila digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini karena house note tidak memuat ciri-ciri uang Rupiah berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Seturut hal ini, Kementerian BUMN mengimbau agar masyarakat berhati-hati apabila menemukan oknum yang menyalahgunakan penggunaan house note atau uang specimen.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah