Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus

- 12 Mei 2021, 12:11 WIB
Ratusan ribu narapidana mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, beberapa diantaranya bahkan langsung bebas.
Ratusan ribu narapidana mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, beberapa diantaranya bahkan langsung bebas. /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

PR SOLORAYA - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus hari raya.

Dari ribuan narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, 550 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dari masa tahanan.

Sebagai informasi, remisi, yang dalam hal ini diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Perlakuan Kasar Israel, MUI: Umat Islam dan Warga Dunia Harus Berikan Perlawanan

Jumlah pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021, yakni 263.186 orang.

Angka itu terbagi atas 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Baca Juga: Waspada, 5 Tanda Terkena Penyakit Diabetes, Mulai dari Gatal hingga Penglihatan Kabur

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan harapannya terhadap pemberian remisi ini, yakni agar warga binaan pemasyarakatan dapat berefleksi diri dan tetap menjaga optimisme, baik saat di dalam atau di luar pidana tahanan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah