Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Titik Penyekatan Mudik di Tol Jakarta-Cikampek

- 8 Mei 2021, 19:15 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub meninjau titik penyekatan mudik di Tol Jakarta-Cikampek.
Anggota Komisi V DPR RI dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub meninjau titik penyekatan mudik di Tol Jakarta-Cikampek. /Instagram/@official.jasamarga

PR SOLORAYA – Kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 yang mulai dilakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021 dilakukan untuk menekan naiknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini telah berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 kemarin lusa.

Penetapan peraturan ini dilakukan di berbagai daerah di Indonesia tak terkecuali di kawasan Jakarta.

Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 Melanda Pedesaan India, Kasus Infeksi dan Kematian Meningkat 4 Kali Lipat

Terkait pemberlakuan larangan mudik tahun ini, Dirjen Perhubungan Darat bersama Anggota Komisi V DPR RI melakukan peninjauan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Anggota Komisi V DPR RI yang dipimpin oleh H. Muhamad Arwani Thomafi meninjau pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik di check point pengendalian transportasi, tepatnya di Km 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Jumat 7 Mei 2021.

Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga turut hadir dalam peninjauan tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terlibat Kasus Dugaan Terorisme yang Sama dengan Munarman

Ia pun didampingi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo serta Direktur Human Capital dan Transportasi Jasa Marga Enkky Sasono A.W.

Rombongan yang berkunjung ke check point Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 diberikan pemaparan kebijakan peniadaan Mudik Lebaran 2021.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram @official.jasamarga, petugas lapangan pun mendapat apresiasi atas kerjanya dari anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Baca Juga: Prediksi Man City Vs Chelsea Malam Ini: Simulasi Final Liga Champions, Pep Hanya Butuh 3 Angka Lagi

Diberlakukannya kebijakan peniadaan mudik ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Pihak Jasa Marga juga mengimbau agar masyarakat dapat berperan dalam mencegah penularan virus Covid-19 dengan tidak melakukan Mudik Lebaran 2021.

Selain itu Jasa Marga juga mengingatkan agar tetap selalu menjaga jarak, memakai masker saat bepergian, dan membatasi aktivitas keluar rumah jika tidak mendesak.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x