Vonis terhadap Rizieq Shihab Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung Akhirnya Diputuskan

- 27 Mei 2021, 20:31 WIB
Vonis terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung akhirnya diputuskan pada sidang hari ini.
Vonis terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung akhirnya diputuskan pada sidang hari ini. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PR SOLORAYA - Vonis terhadap Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan di Megamendung, Bogor, akhirnya diputuskan hari ini.

Atas kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq Shihab dikenakan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan atas kasus kerumunan di Megamendung ini diberikan, setelah Rizieq Shihab dinyatakan telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 28 Mei 2021, Taurus akan Mendapat Pengalaman Tak Biasa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menyebutkan jika kasus Rizieq Shihab di Megamendung yang menyebabkan kerumunan, telah terbukti memenuhi unsur pelanggaraan, yakni menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Mulai Januari-Mei 2021, Sebanyak 54 Pecandu Narkoba Telah Jalani Rehabilitasi Dipandu BNN Sulawesi Tenggara

Selain itu, kerumunan yang terjadi saat Rizieq Shihab bertandang ke Megamendung tersebut juga masuk ke dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x