PR SOLORAYA – Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilaksanakan secara bersamaan.
Oleh karena itu, para calon pelamar kebingungan, apakah bisa mendaftar CPNS sekaligus PPPK? Tentu tidak bisa, sebagaimana yang dijelaskan oleh akun Instagram @indonesiabaik.id.
Menurut informasi tersebut calon pelamar seleksi aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat memilih salah satu formasi saja.
Baca Juga: Modalnya Sudah Ada, Indonesia Diharapkan Segera Terapkan Ekonomi Berbasis Inovasi
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, sejumlah informasi perlu kamu ketahui tentang CPNS dan PPPK, sebelum kamu melamar nanti.
Aturan mengenai CPNS dan PPPK tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lalu bagaimana perbedaan antara CPNS dan PPPK? Mari simak penjelasannya.
Baca Juga: Kemenag Resmi Umumkan Penyelenggaraan Haji 2021, Simak Keputusannya
Jika anda melamar CPNS, nantinya akan menjadi pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), adapun beberapa hak yang akan didapatkan: