Soal Alasan Pembatalan Haji 2021, Anggota DPR Singgung Jaga Harta dan Jiwa

- 3 Juni 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi haji. Anggota DPR RI, Gus Ami, menyinggung tentang menjaga harta dan jiwa terkait alasan pembatalan Haji 2021.
Ilustrasi haji. Anggota DPR RI, Gus Ami, menyinggung tentang menjaga harta dan jiwa terkait alasan pembatalan Haji 2021. /Pixabay/Konevi

PR SOLORAYA - Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Gus Ami selaku Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan pemberangkatan Haji 2021 telah dilakukan secara matang oleh pemerintah.

Pembatalan ibadah Haji 2021 dilakukan melalui pertimbangan dengan memprioritaskan keselamatan jiwa para calon haji.

Gus Ami menyebutkan situasi pandemi Covid-19 merupakan salah satu pertimbangan dalam pembatalan ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Ada 3 Pemain Bintang, Simak 7 Fakta Timnas Belanda sebagai Salah Satu Peserta Euro 2020

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 3 Juni 2021, dalam ajaran agama Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.

Menjaga jiwa harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum maupun kebijakan pemerintah agar terwujudnya kemaslahatan bagi masyarakat.

“Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemrintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Gus Ami.

Baca Juga: Imbau Pemda Tegaskan Prokes, SAS Institute: Perketat Kembali Pergerakan Orang

Melalui penjelasan tersebut, Gus Ami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami keputusan dari pemerintah demi kemaslahatan umat Islam.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) menyatakan bahwa pemerintah telah membatalkan keberangkatan jemaah Haji 2021.

Pembatalan ibadah Haji 2021 berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia maupun kuota haji yang lain.

Baca Juga: Tak Berizin, Upacara Wisuda di Banyumas Dibubarkan Satgas Covid-19

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 660 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang pembatalan keberangkatan para jemaah haji pada pemberangkatan ibadah Haji 2021.

Menurut Gus Yaqut, menunaikan ibadahhHaji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi maupun fisik.

Selain itu, kesehatan, keselamatan, dan keamanan para jemaah haji perlu terjamin selama berada di embarkasi, debarkasi, di perjalanan, maupun di Arab Saudi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah