KPK Lelang Mobil Hasil Rampasan Negara, Simak Langkah Mengikuti dan Persyaratannya

- 7 Juni 2021, 13:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang mobil hasil rampasan negara, simak langkah mengikuti dan persyaratannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang mobil hasil rampasan negara, simak langkah mengikuti dan persyaratannya. /PMJ News

PR SOLORAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengumumkan pelaksanaan lelang atas rampasan negara melalui akun Twitter @KPK_RI.

Pelelangan atas rampasan negara ini akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 tanpa kehadiran peserta lelang.

Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Baca Juga: Baru Dirilis, Berikut Lirik Lagu Terbaru John Mayer Last Train Home

Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Rupbasan Jakarta Barat & Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari kpk.go.id, barang lelang berasal dari terdakwa kasus Korupsi Markus Nari.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Markus Nari.

Baca Juga: Hindari Modus Penipuan E-Commerce, Berikut Tips dan Cara Mengatasinya

Barang yang akan dilelang oleh KPK yaitu berupa satu unit mobil landrover type Range Rover 5.0L 4 X 4.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: kpk.go.id Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x