PR SOLORAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengumumkan pelaksanaan lelang atas rampasan negara melalui akun Twitter @KPK_RI.
Pelelangan atas rampasan negara ini akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 tanpa kehadiran peserta lelang.
Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Baca Juga: Baru Dirilis, Berikut Lirik Lagu Terbaru John Mayer Last Train Home
Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Rupbasan Jakarta Barat & Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari kpk.go.id, barang lelang berasal dari terdakwa kasus Korupsi Markus Nari.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Markus Nari.
Baca Juga: Hindari Modus Penipuan E-Commerce, Berikut Tips dan Cara Mengatasinya
Barang yang akan dilelang oleh KPK yaitu berupa satu unit mobil landrover type Range Rover 5.0L 4 X 4.