Terkait Isu Presiden Tiga Periode, Mardani Ali Sera: Jangan Ulangi Tirani Kembali

- 19 Juni 2021, 16:05 WIB
Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai isu presiden tiga periode. Ia menegaskan agar Indonesia tidak mengulangi sejarah tirani kembali.
Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai isu presiden tiga periode. Ia menegaskan agar Indonesia tidak mengulangi sejarah tirani kembali. /Instagram/@mardanialisera

Hal ini sangat berbahaya, karena makin lama besar karatnya kekuasaan, maka kekuasaan tersebut cenderung menyimpang.

Ia mengingatkan, Indonesia sudah pernah merasakan dampak dari presiden yang memimpin terlalu lama dan ternyata terjadi tirani terhadap masyarakat.

Baca Juga: Antrian Menumpuk, PMI Solo Butuh Banyak Pendonor Plasma Konvalesen, Berikut Kriterianya

“Kita lihat bagaimana kelamaan di demokrasi terpimpin, kelamaan di rezim asas tunggal, membuat rakyat sangat menderita. Jangan ulangi tirani kembali,” kata Mardani Ali Sera.

Kedua, sirkulasi atau pergantian pemimpin tidak akan terjadi. Ini menghambat potensi-potensi yang dimiliki Indonesia.

Selain itu, ia membuka data dari Lembaga Survei Kedai Kopi yang mencatat terdapat 500 nama Tokoh Nasional yang dirasa pantas untuk memimpin negeri ini.

Baca Juga: Jimin BTS Betah di Puncak Brand Reputation, Semua Member BTS Turut Hadir Di Dalamnya

Ia berharap Presiden Republik Indonesia untuk lapang dada dan lebih tegas lagi dalam menentang rencana Amandemen terbatas UUD 1945 yang menyenggol terkait penambahan masa jabatan presiden.

“Bohong kalau hanya pak Jokowi yang mampu memimpin, mangkanya perlu tiga periode, ada banyak yang lain, surveinya kedai kopi 500 lebih kok kita punya,” ungkap Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen tersebut.

“Dan biarkan justru pak jokowi perlu lapang dada, dan selama ini bagus kok sudah punya sikap tegas, tinggal perlu lebih keras lagi untuk menentang tiga periode,” sambung DPR RI Fraksi PKS.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Mardani Ali Sera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah