Wakil Ketua DPD RI Minta Amandemen UUD 1945, Jadikan Presiden sebagai Mandataris MPR

- 25 Juni 2021, 14:54 WIB
Wakil Ketua DPD RI meminta amandemen UUD 1945 dan mengembalikan presiden sebagai mandataris dari MPR.
Wakil Ketua DPD RI meminta amandemen UUD 1945 dan mengembalikan presiden sebagai mandataris dari MPR. /DPD RI

PR SOLORAYA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR RI yang merupakan lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan.

Konsekuensi dari amandemen UUD 1945 tersebut, akan mengembalikan lagi presiden dipilih oleh MPR RI yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.

Kembalinya wewenang MPR RI adalah sesuai dengan sila keempat Pancasila. MPR sebagai penjelmaan keterwakilan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Pecahkan Rekor Baru pada Rating yang Diperoleh dalam Sejarah tvN

Selain itu, urgensi dilakukannya amandemen UUD 1945 untuk menampilkan kembali wujud demokrasi asli Indonesia yaitu musyawarah mufakat.

"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila,

"Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila keempat dimana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan", tegas Sultan

Baca Juga: Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Berencana Kuatkan Anggaran untuk Alat Darurat Pernapasan

Senator asal Bengkulu tersebut mengutarakan dikembalikannya presiden sebagai Mandataris MPR akan mengarahkan demokrasi Indonesia lebih berkualitas.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x