1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Buatlah akun terlebih dahulu dengan mengisi NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon sesuai dengan KTP.
3. Buatlah kata sandi yang mudah diingat.
4. Setelah memiliki akun, segera log in untuk melakukan pendaftaran.
5. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru.'
6. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga dalam sistem FMOTM.
7. Cek kembali dan jika sudah benar, klik 'Simpan.'
Baca Juga: Aturan Transportasi Pelaksanaan PPKM Mikro DKI Jakarta Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021
Jika mengalami kesulitan saat mendaftar, kamu bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen sebagai berikut: