PR SOLORAYA - Rencana Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta menaikkan tarif parkir untuk kendaran pribadi, direspon oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
LaNyalla mengimbau Pemprov DKI untuk mengkaji kembali terkait rencana kenaikan tarif parkir di wilayah Jakarta.
“Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta betul-betul dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya, dan apakah besaran tersebut masuk akal dan bisa dipenuhi oleh warga,” imbau LaNyalla.
Baca Juga: Rafael Benitez akan Menjadi Pelatih Baru Everton Gantikan Carlo Ancelotti
Rencana kenaikan tarif parkir baru di wilayah Jakarta akan tertuang di dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari situs resmi DPD RI, masyarakat pengguna kendaraan mobil golongan A dikenakan tarif parkir sebesar Rp60.000 per jam dan golongan B sebesar Rp 40.000 per jam.
Sedangkan untuk sepeda motor tarif parkir golongan A sebesar Rp18.000 per jam dan golongan B sebesar Rp 12.000 per jam.
Baca Juga: Makin Merebak, Taiwan Laporkan Kasus Covid-19 Varian Delta Domestik Pertamanya
Disadur dari laman yang sama, tarif parkir sebelumnya bagi mobil golongan A sebesar Rp9.000 per jam dan golongan B sebesar Rp 6.000 per jam.