Tarif Parkir Jakarta Naik, LaNyalla Ingatkan Pemprov DKI Jangan Bikin Gaduh

- 27 Juni 2021, 06:57 WIB
Pemprov DKI Jakarta menaikan tarif parkir, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau untuk tidak membuat gaduh.
Pemprov DKI Jakarta menaikan tarif parkir, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau untuk tidak membuat gaduh. /Foto: Dok. DPD RI.

PR SOLORAYA - Rencana Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta menaikkan tarif parkir untuk kendaran pribadi, direspon oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla mengimbau Pemprov DKI untuk mengkaji kembali terkait rencana kenaikan tarif parkir di wilayah Jakarta.

“Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta betul-betul dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya, dan apakah besaran tersebut masuk akal dan bisa dipenuhi oleh warga,” imbau LaNyalla.

Baca Juga: Rafael Benitez akan Menjadi Pelatih Baru Everton Gantikan Carlo Ancelotti

Rencana kenaikan tarif parkir baru di wilayah Jakarta akan tertuang di dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari situs resmi DPD RI, masyarakat pengguna kendaraan mobil golongan A dikenakan tarif parkir sebesar Rp60.000 per jam dan golongan B sebesar Rp 40.000 per jam.

Sedangkan untuk sepeda motor tarif parkir golongan A sebesar Rp18.000 per jam dan golongan B sebesar Rp 12.000 per jam.

Baca Juga: Makin Merebak, Taiwan Laporkan Kasus Covid-19 Varian Delta Domestik Pertamanya

Disadur dari laman yang sama, tarif parkir sebelumnya bagi mobil golongan A sebesar Rp9.000 per jam dan golongan B sebesar Rp 6.000 per jam.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah