Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir hingga Rp60.000, Ketua DPD RI: Fokus Perbaiki Fasilitas Transportasi Umum

- 27 Juni 2021, 07:31 WIB
Pemprov DKI menaikkan tarif parkir hingga Rp60.000, LaNyalla imbau untuk fokus perbaiki fasilitas transportasi umum.
Pemprov DKI menaikkan tarif parkir hingga Rp60.000, LaNyalla imbau untuk fokus perbaiki fasilitas transportasi umum. /Instagram/@LaNyallaMM1

PR SOLORAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti pertanyakan efektifitas kenaikan tarif parkir baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berencana akan menaikkan tarif parkir sepeda motor dan mobil mulai dari Rp12.000 per jam hingga Rp60.000 per jam.

Alasan naiknya tarif parkir tersebut merupakan upaya Pemprov DKI untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Baca Juga: Makin Merebak, Taiwan Laporkan Kasus Covid-19 Varian Delta Domestik Pertamanya

Kabar rencana naiknya tarif parkir di DKI yang sebesar empat hingga enam kali lipat dari tarif sebelumnya, mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA LaNyalla M. Mattalitti.

Ketua Senat RI LaNyalla Mattalitti menyarankan Pemprov DKI untuk lebih fokus meningkatkan fasilitas transportasi umum itu sendiri, daripada menaikkan tarif parkir.

Ia menambahkan transportasi umum di Jakarta dapat dikatakan tidak akseptabel dan hal tersebut sudah diketahui oleh khalayak umum.

Baca Juga: Pemda DIY Terus Mengupayakan Ketersediaan Pasokan Oksigen untuk Pasien Covid-19

“Tapi apakah benar-benar akan efektif? Sebaiknya Pemprov DKI lebih berfokus terhadap peningkatan fasilitas transportasi umum. Karena sudah bukan rahasia lagi bagaimana kurang memadainya pelayanan transportasi umum di Jakarta,” kata LaNyalla.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah