PPKM Mikro DKI Jakarta Diterapkan, Berikut Aturan Sarana dan Prasarana Olahraga Sesuai SK Kadispora

- 27 Juni 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi olahraga.
Ilustrasi olahraga. /Pixabay

 

PR SOLORAYA – Dinas Kepemudaan dan Olahraga telah mengeluarkan turan sarana dan prasarana olahraga PPKM Mikro di Jakarta.

Selama PPKM Mikro, seluruh sarana dan prasarana olahraga outdoor maupun indoor ditutup sesuai dengan SK Kadispora No.64 Tahun 2021.

Penerapan PPKM Mikro sarana dan prasarana olahraga ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @dkijakarta, berikut aturan prasarana dan sarana olahraga selama PPKM Mikro yang diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Nilai Hukuman Habib Rizieq Tak Adil, Diky Chandra Bandingkan dengan Hukuman Koruptor: HRS Gak Korupsi

Jenis olahraga yang terdiri dari jalan santai, lari dan bersepeda, memiliki jam operasional yaitu mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Olahraga tersebut dapat dilakukan secara mandiri, melaksanakan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun) dan menghindari kerumunan.

Pastikan prasarana yang digunakan sudah didisinfektan dan menggunakan alat olahraga sendiri.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x