Nilai Hukuman Habib Rizieq Tak Adil, Diky Chandra Bandingkan dengan Hukuman Koruptor: HRS Gak Korupsi

- 27 Juni 2021, 11:54 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

PR SOLORAYA - Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Putusan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu.

Habib Rizieq dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut.

Hukuman Habib Rizieq atas kasus tersebut langsung menjadi sorotan banyak pihak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Pria Meninggal Karena Makan Durian Usai Vaksinasi Covid-19

Tak sedikit yang merasa hukuman Habib Rizieq terlalu berat, dan janggal.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel "Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Serupa Koruptor, Diky Chandra: Padahal HRS Gak Korupsi, Naha Kitunya?" Diki Chandra membandingkan hukuman para koruptor dan Habib Rizieq.

Diky Chandra awalnya membahas sejumlah koruptor di Bogor, yang mendapatkan putusan hukuman penjara selama empat tahun.

Tiga koruptor di Bogor yang disinggung Diky Chandra diketahui dihukum oleh hakim pada tahun 2018 lalu.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah