6 Narapidana Narkoba Internasional Lolos dari Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan Ada Mafia

- 28 Juni 2021, 18:37 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla angkat bicara soal kabar 6 narapidana narkoba jaringan internasional yang lolos dari hukuman mati.,
Ketua DPD RI LaNyalla angkat bicara soal kabar 6 narapidana narkoba jaringan internasional yang lolos dari hukuman mati., /Twitter/@lanyallam1

PR SOLO RAYA - Pengadilan Tinggi Bandung dikabarkan membebaskan pengedar narkoba dari hukuman mati, hal itu dipertanyakan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pengadilan Tinggi Bandung disebut-sebut meloloskan 6 orang terpidana narkoba yang merupakan anggota jaringan internasional dari hukuman mati.

Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keputusan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah memutuskan hukuman mati terhadap para tersangka pada 6 April 2021.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Patrik Schick dari Transfermarkt, Ia Berpotensi Lewati Gol Ronaldo

Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung sontak membuat Ketua DPD RI LaNyalla angkat bicara.

LaNyalla mengungkapkan bahwa keputusan lolosnya pengedar narkoba jaringan internasional dari hukuman mati tersevyt cukup mengherankan.

Ia meminta keputusan-keputusan hakim tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Komisi Yudisial.

“Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain,” ungkap LaNyalla pada Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 29 Juni 2021: Pendapatan Tak Terduga

Ketua DPD RI tersebut mengutarakan usulan untuk dilakukan penelusuran bukan karena tidak percaya terhadap keputusan hakim.

Akan tetapi, ada kejanggalan dalam keputusan membebaskan pengedar barang haram tersebut yang dianggap berperan dalam merusak mental generasi bangsa.

Kejanggalan tersebut adalah pelaku ditangkap pada 3 Juni 2020 oleh satuan tugas merah putih, mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klink (PPUK) Ivermectin

“Bukan tidak percaya pada hakim, tetapi sudah sewajarnya Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap hakim-hakim. Ini kan tugas pokoknya, tugas rutin," tutur LaNyalla, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman resmi DPD RI.

"Apalagi keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana narkoba yang menyelundupkan 402 Kg sabu-sabu dari hukuman mati jadi sorotan dan banyak dipertanyakan sejumlah kalangan,” pungkasnya.

Eks Ketua Umum PSSI tersebut mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Hal ini didasarkan pada konvensi internasional dan diakui oleh Indonesia.

Baca Juga: Kondisi Badan Kim Jong Un yang Kurus Disebut Jadi Ajang Propaganda Pemerintah Korea Utara

Oleh sebab itu, menurut LaNyalla, adalah hukuman mati yang pantas diterima oleh pengedar narkoba.

“Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan penerapan hukuman berat pidana mati,” ujarnya.

LaNyalla juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi hukum peradilan narkoba.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x