Daftar 8 Rumah Sakit Tempat Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

- 28 Juni 2021, 19:13 WIB
Daftar 8 rumah tempat uji klinik Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 yang dirilis BPOM, berikut selengkapnya.
Daftar 8 rumah tempat uji klinik Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 yang dirilis BPOM, berikut selengkapnya. /Twitter @BPOM_RI

PR SOLORAYA – Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchoceriasis).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online.

Saat ini sedang dilakukan uji klinik terhadap Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 di bawah koordinasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.

Baca Juga: Usai Viral BEM UI, Kini Rizal Ramli Sebut Aliansi Mahasiswa UGM Sindir Presiden Jokowi

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Twitter @BPOM_RI, pelaksanaan uji klinik Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit berikut:

1.       Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta;

2.       RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta;

3.       Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak;

4.       RSUP H. Adam Malik, Medan;

Baca Juga: 6 Narapidana Narkoba Internasional Lolos dari Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan Ada Mafia

5.       Rumah sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta;

6.       Rumah Sakit Angkatan (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, Jakarta;

7.       RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan

8.       Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta

Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Patrik Schick dari Transfermarkt, Ia Berpotensi Lewati Gol Ronaldo

BPOM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat dari negara lain.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi laman lapor.go.id, contact center BPOM, email BPOM, media sosial resmi BPOM, atau unit layanan pengaduan konsumen POM di seluruh Indonesia.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Twitter @BPOM_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah