Kartu Nikah Digital Telah Terbit untuk Pengantin Baru dan Lama, Begini Cara Buatnya

- 29 Juni 2021, 20:10 WIB
Anda bisa menggunakan fasilitas Kartu Nikah Digital, bisa digunakan untuk pengantin baru maupun lama, begini penjelasannya.
Anda bisa menggunakan fasilitas Kartu Nikah Digital, bisa digunakan untuk pengantin baru maupun lama, begini penjelasannya. /Kemenag

PR SOLORAYA - Kantor Urusan Agama (KUA) meluncurkan layanan baru yaitu Kartu Nikah Digital bagi pasangan suami istri.

Kartu Nikah Digital merupakan bagian revitalisasi KUA dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.

Salah satu manfaat Kartu Nikah Digital adalah untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Baca Juga: Unai Simon Lakukan Blunder Lalu Tampil Gemilang, Berkat Nasihat David De Gea?

Bagaimana cara buat Kartu Nikah Digital?

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram Indonesia Baik pada Senin, 28 Juni 2021, begini cara buat Kartu Nikah Digital.

Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran pernikahan melalui Simkah web simkah.kemenag.go.id.

Kedua, setelah akad nikah selesai, Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft-file melalui e-mail.

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Resmi Ditunda, PT LIB Siapkan Langkah Baru

Ketiga, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Bagaimana dengan pengantin lama?

Pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Pertama, datanglah ke KUA tempat menikah.

Baca Juga: Wacana Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Ditunda, PT LIB Sudah Lakukan Ini Sebelumnya

Kemudian data pernikahan akan dimasukkan ke Simkah web.

Terakhir, Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk softfile melalui e-mail.

Perlu diketahui, layanan Kartu Nikah Digital hanya bisa didapati di seluruh KUA yang telah memiliki akses Simkah web.

Untuk saat ini, data terakhir per 7 Juni 2021, dari 5.945 KUA yang ada, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x