Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia. Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya.
Ilustrasi bendera Indonesia. Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya. /Pixabay/reinadoreinhart./Pixabay/reinaldoreinhart.

PR SOLORAYA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP melarang pengibaran bendera merah putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pasal 235 RKUHP yang melarang masyarakat mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusut atau kusam.

Menurutnya arti kusam yang tertera di pasal 235 RKUHP mengandung subjektifitas dan multitafsir.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Solo Tertinggi di Jawa Tengah Berkat Mobil Keliling, Ganjar: Ini Menarik Ya

Ia meminta lebih baik pasal tersebut dilakukan peninjauan kembali.

"Pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," kata Suparji.

Suparji juga menyarankan pasal subjektifitas tersebut alangkah lebih baiknya dicabut saja.

Baca Juga: Kemenhub Raih Opini WTP dari BPK RI 8 Kali Berturut-turut

Dalam Pasal 235 RKUHP orang yang mengibarkan bendera negara dalam kondisi kusut atau kusam akan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x