Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia. Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya.
Ilustrasi bendera Indonesia. Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya. /Pixabay/reinadoreinhart./Pixabay/reinaldoreinhart.

2. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara, atau

3. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah