Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia. Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya.
Ilustrasi bendera Indonesia. Desak Pasal Pidana Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Dicabut, Pakar: Tidak Ada Urgensinya. /Pixabay/reinadoreinhart./Pixabay/reinaldoreinhart.

Menurutnya, Pasal 235 RKUHP berbahaya bagi rakyat kecil yang tidak mampu membeli bendera baru.

Suparji menyatakan rakyat yang mengibarkan bendera negara yang sudah dalam kondisi kusam bukan berarti tidak memiliki jiwa nasionalisme.

Baca Juga: LaNyalla Minta PPKM Darurat Tidak Hanya Aturan Belaka: Apalah Arti Darurat Tapi Pengawasan Tidak Ketat

Kondisi perekonomian rakyat yang tidak mampu. Rakyat dengan penuh cinta pada tanah air tetap mengibarkan bendera merah putih meskipun dalam keadaan kusam.

Jadi, menurut Suparji pemerintah jangan membuat aturan yang memberatkan rakyat kecil. Ia menyarankan lebih baik pasal tersebut dicabut, karena tidak ada urgensinya.

"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," tuturnya.

Baca Juga: Sebanyak 10 Inovasi Ditampilkan di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021

Pakar hukum pidana tersebut menekankan pelarangan cukup dalam lingkup perobekan, pembakaran atau tindakan-tindakan yang memang bertujuan untuk merendahkan simbol negara berupa bendera.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, selain dilarangnya pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan tiga kategori larangan lainnya, yaitu;

1. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah