PR SOLORAYA - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM di tahun 2021, saat ini telah memasuki tahap ketiga.
Penyaluran BPUM kepada pelaku usaha mikro ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pemyaluran BPUM kepada para pelaku UMKM ini dilakukan melalui bank BRI dan BNI.
Besaran BPUM yang disalurkan di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta, dan jumlah ini lebih kecil dibandingkan jumlah penyaluran di tahun 2020, yakni sebesar Rp2,4 juta.
Sebagaimana diberitakan Beritadiy-Pikiranrakyat.com dalam artikel berjudul "Hore! Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021 Diumumkan, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Bukan e-form bri co id", berikut persyaratan untuk menerima BPUM tahap 2 atau 3.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP