Kabar Gembira, BPUM bagi Pelaku UMKM Tahap Tiga Cair, Cek Penerima Tak Lagi melalui e-form.bri.co.id

- 1 Juli 2021, 13:31 WIB
Banpres BPUM bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM tahap tiga akan cair, cek penerimanya bukan lagi di e-form.bri.co.id.
Banpres BPUM bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM tahap tiga akan cair, cek penerimanya bukan lagi di e-form.bri.co.id. //Instagram @bank_indonesia

PR SOLORAYA - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM di tahun 2021, saat ini telah memasuki tahap ketiga.

Penyaluran BPUM kepada pelaku usaha mikro ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pemyaluran BPUM kepada para pelaku UMKM ini dilakukan melalui bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Sinopsis NET Drakor Platinum: Let’s Fight Ghost Episode 1 Tayang Perdana Malam Ini, Bong Pal Bertemu Hyun Ji

Besaran BPUM yang disalurkan di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta, dan jumlah ini lebih kecil dibandingkan jumlah penyaluran di tahun 2020, yakni sebesar Rp2,4 juta. 

Sebagaimana diberitakan Beritadiy-Pikiranrakyat.com dalam artikel berjudul "Hore! Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021 Diumumkan, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Bukan e-form bri co id", berikut persyaratan untuk menerima BPUM tahap 2 atau 3.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

Baca Juga: Ada Agnez Mo dan Walkman Pertama Dikenalkan, Berikut Sejarah dan Ultah Seleb Nasional pada Hari Ini 1 Juli

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah