PR SOLORAYA - Pemerintah telah menetapkan penerapan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan selama periode PPKM Darurat di masyarakat akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan didapatkan yaitu berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Ngaku Suka K-Pop? Simak 11 Fakta Menarik Soal Korea Selatan yang Belum Banyak Orang Tahu
Sanki di atas berlaku juga apabila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Jawa dan Bali masih terjadi aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan di masyarakat.
Menurut Luhut sanksi tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 68 ayat satu dan ayat dia undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya pengaturan lebih detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
Hal ini diumumkan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan secara langsung pada siaran konferensi di kanal YouTube sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.
Baca Juga: Berikut Protokol Kesehatan yan Bisa Diterapkan di Rumah saat Anak Terpapar Covid-19