Presiden Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 12:58 WIB
Presiden Jokowi tetapkan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi tetapkan PPKM Darurat. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

PR SOLORAYA - Presiden Jokowi tetapkan pemberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan bahwa Pulau Jawa dan Pulau Bali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat Jawa dan Bali dilangsungkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Keputusan tersebut menurut Presiden Jokowi diambil setelah mendapat masukan dari beberapa pihak terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun dunia.

Baca Juga: Ada Agnez Mo dan Walkman Pertama Dikenalkan, Berikut Sejarah dan Ultah Seleb Nasional pada Hari Ini 1 Juli

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi melalui siaran pers.

Presiden Jokowi mengutarakan pemberlakuan PPKM Darurat akan mengatur kegiatan masyarakat.

PPKM Darurat akan lebih ketat daripada PPKM sebelumnya yang pernah diterapkan, kata Presiden Jokowi.

Menko Marinves diminta Jokowi untuk memberikan rincian sejelas-jelasnya terkait aturan PPKM darurat tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x