Luhut Jelaskan Level Covid-19 di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat yang Dikenakan PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 15:57 WIB
Berikut ini daerah di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dikenakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Berikut ini daerah di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dikenakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. //Instagram/@luhut.pandjaitan

PR SOLORAYA - Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan level dari beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali yang akan diterapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini dikarenakan wilayah kabupaten dan kota didominasi dengan kondisi sebaran Covid-19 pada level tiga dan empat.

Dicuplik dari konferensi pers Menko Marinves Luhut pada 1 Juli 2021, berikut level sebaran Covid-19 tiap daerah di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemda yang Tak Patuhi PPKM Darurat Akan Disanksi Administrasi hingga Dihentikan

DKI Jakarta

Level empat: Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta pusat.

Banten
Level tiga: Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang dan Kota Cilegon.

Level empat: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Baca Juga: Bang Si Hyuk Pendiri HYBE Labels Dikabarkan Akan Mundur dari Posisi CEO

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah