PR SOLORAYA - Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan level dari beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali yang akan diterapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini dikarenakan wilayah kabupaten dan kota didominasi dengan kondisi sebaran Covid-19 pada level tiga dan empat.
Dicuplik dari konferensi pers Menko Marinves Luhut pada 1 Juli 2021, berikut level sebaran Covid-19 tiap daerah di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM Darurat.
DKI Jakarta
Level empat: Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta pusat.
Banten
Level tiga: Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang dan Kota Cilegon.
Level empat: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Baca Juga: Bang Si Hyuk Pendiri HYBE Labels Dikabarkan Akan Mundur dari Posisi CEO