Luhut Umumkan Cakupan PPKM Darurat untuk Daerah Jawa Timur dan Bali

- 1 Juli 2021, 17:18 WIB
Luhut mengumumkan cakupan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kabupaten-kabupaten daerah Jawa Timur dan Bali.
Luhut mengumumkan cakupan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kabupaten-kabupaten daerah Jawa Timur dan Bali. /Instagram @luhut.pandjaitan

PR SOLORAYA - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi melalui youtube Sekretariat Negara pada 1 Juli 2021.

Sedangkan perihal cakupan daerah yang akan diterapkan pada PPKM Darurat disampaikan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Om Hao Ramal Masa Depan Dunia Terkait Covid-19, Sebut Seleksi Alam Mulai Terlihat di Tahun 2030

Dalam keterangannya, Luhut memaparkan daerah di Jawa Timur dan Bali yang berada di level tiga dan empat wajib melaksanakan PPKM darurat mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Dicuplik Pikiranrakyat-Soloraya.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021, berikut rincian daerah Jatim dan Bali penerapan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Jawa Timur

Level tiga: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Berikut Rincian Daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang Menerapkan PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Sekertariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah