PR SOLORAYA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menjadi perhatian serius dari pemerintah RI.
Guna menanggulangi sebaran Covid-19 di masyarakat Jawa dan Bali, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kota Solo, Disertai Link Alur Seleksi dan Pengumuman
Daerah-daerah yang wajib menerapkan PPKM Darurat merupakan kabupaten dan kota yang berada di level tiga dan empat terkait kasus Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Sekretariat Presiden, berikut kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali pada level tiga dan empat yang masuk dalam wilayah cakupan PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Jawa barat
Level tiga: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung barat, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Luhut Umumkan Cakupan PPKM Darurat untuk Daerah Jawa Timur dan Bali