Pulau Jawa dan Bali Wajib Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Berikut Daerah dan Levelnya

- 1 Juli 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi. Pulau Jawa dan Bali wajib menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, berikut daerah dan levelnya.
Ilustrasi. Pulau Jawa dan Bali wajib menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, berikut daerah dan levelnya. /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

PR SOLORAYA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menjadi perhatian serius dari pemerintah RI.

Guna menanggulangi sebaran Covid-19 di masyarakat Jawa dan Bali, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kota Solo, Disertai Link Alur Seleksi dan Pengumuman

Daerah-daerah yang wajib menerapkan PPKM Darurat merupakan kabupaten dan kota yang berada di level tiga dan empat terkait kasus Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Sekretariat Presiden, berikut kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali pada level tiga dan empat yang masuk dalam wilayah cakupan PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Jawa barat

Level tiga: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung barat, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Luhut Umumkan Cakupan PPKM Darurat untuk Daerah Jawa Timur dan Bali

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Sektretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah