Dilarang Makan dalam Perjalanan Kurang dari 2 Jam, Ini Aturan Satgas untuk Dukung PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 07:07 WIB
Aturan Satgas Covid-19 soal perjalanan dalam negeri terkait PPKM Darurat, ada larangan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam.
Aturan Satgas Covid-19 soal perjalanan dalam negeri terkait PPKM Darurat, ada larangan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam. /ANTARA

PR SOLORAYA – Tersedia informasi aturan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Satgas Covid-19 baru saja merilis aturan perjalanan dalam negeri yang bertujuan untuk mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini Sabtu 3 Juli 2021.

Tujuan Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam rangka mendukung PPKM Darurat tersebut adalah untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: 7 Kegiatan Ini Harus Dihindari saat Malam Tiba, Salah Satunya Kerja di Tempat Tidur

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat.

Ganip Warsito yang merupakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut penerapan aturan itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang aman dari Covid-19.

"Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Republik Ceko vs Denmark, Babak Perempatfinal Euro 2020

"Ini semua demi keselamatan kita bersama," tuturnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah