PR SOLORAYA – PPKM Darurat akan diterapkan pada 3– 20 Juli di Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat mencakup pada 45 Kabupaten atau Kota di Wilayah situasi level 4 pandemi Covid-19 dan 76 Kabupaten atau Kota di wilayah level 3.
Ada beberapa aturan dan ketentuan dalam penerapan PPKM Darurat Jawa Bali.
Baca Juga: Terungkap Perbedaan Sikap Trainee YG Entertainment dan JYP Entertainment
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenkominfo, simak aturan lengkap PPKM Darurat:
1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja (sektor non esensial): WFH 100 persen
2. Kegiatan belajar mengajar (100 persen online atau daring)
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkot Surabaya Sudah Siapkan Ratusan Peti Mati
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan (ditutup sementara)