Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali yang Diterapkan Mulai 3-20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 20:38 WIB
Berikut ini aturan dan ketentuan lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Berikut ini aturan dan ketentuan lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. /ATW

PR SOLORAYA – PPKM Darurat akan diterapkan pada 3– 20 Juli di Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat mencakup pada 45 Kabupaten atau Kota di Wilayah situasi level 4 pandemi Covid-19 dan 76 Kabupaten atau Kota di wilayah level 3.

Ada beberapa aturan dan ketentuan dalam penerapan PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Terungkap Perbedaan Sikap Trainee YG Entertainment dan JYP Entertainment

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenkominfo, simak aturan lengkap PPKM Darurat:

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja (sektor non esensial): WFH 100 persen

2. Kegiatan belajar mengajar (100 persen online atau daring)

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkot Surabaya Sudah Siapkan Ratusan Peti Mati

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan (ditutup sementara)

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah