PPKM Darurat, Kemensos akan Salurkan BST Bulan Mei dan Juni Sekaligus, Simak Besaran dan Sasaran Penerimanya

- 3 Juli 2021, 07:51 WIB
PPKM Darurat resmi diberlakukan, pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan BST bulan Mei dan Juni sekaligus.
PPKM Darurat resmi diberlakukan, pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan BST bulan Mei dan Juni sekaligus. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR SOLORAYA - Demi menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini dimulai sejak hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Baca Juga: Yuk Intip Biodata Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut 13 Tahun, Lengkap dengan Instagram

 

Diketahui sebelumnya, penyaluran BST sempat terhenti di bulan April 2021.

Penyaluran BST dalam rangka PPKM Darurat ini akan diberikan untuk bulan Mei dan Juni.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui PMJ News pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, KAI Sesuaikan Pola Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ungkap Mensos Risma.

 

Untuk BST yang akan disalurkan pada bulan Mei dan Juni, akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, saya minta hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," sambungnya.

Baca Juga: Tumbang di Laga Belgia vs Italia, Kevin De Bruyne: Kami Kecewa Tapi Harus Realistis

Adapun BST ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

 

 

Penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, lalu untuk BNPT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

 

"Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," pungkasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah