PR SOLORAYA - PPKM Darurat telah resmi dllaksanakan mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat ini, Polri dan TNI bersama dengan pihak terkait akan melakukan pengawasan dan pemantauan melalui operasi yustisi.
Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya mobilitas masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini.
Baca Juga: Tumbang di Laga Belgia vs Italia, Kevin De Bruyne: Kami Kecewa Tapi Harus Realistis
Tidak hanya itu, aparat juga akan turut memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan selama diterapkannya PPKM Darurat.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, pada Jumat, 2 Juli 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
“Kita lakukan koordinasi terus dengan pihak terkait. Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah (PPKM Darurat),” ujarnya.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini masih terus terjadi.
Diketahui dalam seminggu terakhir, Indonesia telah beberapa kali memecahkan rekor kasus harian Covid-19.
Di kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan PPKM Darurat.
Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Ukraina vs Inggris, Kekuatan Penuh The Three Lions
Sementara itu, terkait dengan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat ini terdiri dari sanksi sosial, denda, hingga pidana.***