PPKM Darurat Jawa-Bali, 35 Jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ini Ditutup

- 3 Juli 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Yuk simak 35 jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM Darurat. Yuk simak 35 jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR SOLORAYA – Tersedia informasi 35 jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat Jawa-Bali.

PPKM Darurat telah resmi diberlakukan Presiden Jokowi sejak Sabtu 3 Juli 2021, berikut daftar 35 jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditutup.

Ditutupnya 35 jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama PPKM Darurat ini adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Kemenparekraf Hadirkan 3 Program Jitu untuk Pelaku Usaha, Begini Penjelasannya

Aparat kepolisian dan instansi terkait turut membantu pelaksanaan penutupan jalan tersebut untuk kelancaran PPKM Darurat.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.

Kali ini, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek). Pembatasan diberlakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Polri akan Menggelar Operasi Yustisi Demi Sukseskan PPKM Darurat

35 titik itu meliputi 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, serta 14 kawasan dan  jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Baca Juga: Luhut Tiba-tiba Telpon Najwa Shihab hingga Singgung Sebuah Dokumen, Ada Apa?

Jakarta

1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Ukraina vs Inggris, Kekuatan Penuh The Three Lions

Depok

16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten

18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
19. Jalan Sumarecon Bekasi
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Saat PPKM Darurat Jawa-Bali”, berikut jalan yang dikenakan Pengendalian Mobilitas (14 titik):

Baca Juga: PPKM Darurat, Kemensos akan Salurkan BST Bulan Mei dan Juni Sekaligus, Simak Besaran dan Sasaran Penerimanya

1. Jl Cassa (Jakpus)
2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
8. Jl Cikajang (Jaksel)
9. Jl Gunawarman (Jaksel)
10. Sunter (Jakut)
11. PIK II (Jakut)
12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
13. Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti (Cikarang)
14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.***(Sugih Hartanto/Seputar Tangsel)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x