Berlaku Hari Ini, Berikut Surat yang Harus Dibawa dan Sektor yang Boleh WFO Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 09:51 WIB
Berlaku mulai hari ini, berikut ini surat yang harus dibawa dan sektor yang boleh WFO selama PPKM Darurat.
Berlaku mulai hari ini, berikut ini surat yang harus dibawa dan sektor yang boleh WFO selama PPKM Darurat. /Instagram/@tmcpoldametro

PR SOLORAYA - Sejak diberlakukan pada akhir Juni lalu, peraturan PPKM Darurat semakin diperketat di tiap-tiap tempat.

Pengetatan PPKM Darurat ini mulai dari pemangkasan jam kerja hingga pembatasan mobilitas seperti akses keluar-masuk kota.

Belum lama ini, Kementerian Perhubungan RI kembali menghimbau peraturan PPKM Darurat tersebut bagi para pengguna jalan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Juli 2021: Aldebaran Naik Pitam Hadapi Nino hingga Elsa akan Dipenjara Seumur Hidup

Himbauan terkait PPKM Darurat itu diketahui sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @kemenhub151 pada Senin, 12 Juli 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 49 dan SE 50 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan di darat dan laut wajib menunjukkan surat-surat yang sudah dicanangkan pemerintah.

Yakni surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Sejarah dan Ulang Tahun Tokoh Dunia Hari Ini 12 Juli 2021, Ada Rizky Billar hingga Peresmian Monas

Ada pula surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah yang mulai berlaku pada hari ini.

"Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," tulisnya pada caption.

Sementara itu, ada juga pembatasan bekerja di kantor atau WFO yang sudah ditetapkan, berikut ketentuannya.

Baca Juga: Deretan Game Keren Buatan Anak Bangsa, Salah Satunya Pernah Dimainkan Gamers Terkenal PewDiePie

A. 100 persen WFO

- Kesehatan

B. WFO dengan Maksimal 100 persen staf di bagian fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat dan maksimal 25 persen staf di bagian administrasi

- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

Baca Juga: Rekomendasi Minuman Viral Terasa Solo, Sedang Ada Promo Buy 4 Get 1

- Makanan, minuman, dan penunjangnya,
termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
- Pupuk dan Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan Res
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah