PR SOLORAYA - Pada akhir bulan lalu atau 30 Juni 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diterapkan.
Pemberlakuan PPKM Darurar tersebut guna mencegah peningkatan kasus virus Covid-19 yang semakin melonjak belakangan ini dan terjadi di hampir seluruh daerah Indonesia.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan RI belum lama ini memberikan informasi kepada pengguna jalan selama PPKM Darurat masih diberlakukan.
Baca Juga: BUMN PT Kawasan Industri Medan Buka Lowongan pada Posisi Ini, Simak Persyaratan dan Kualifikasinya
Hal ini diketahui sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemenhub151 pada Minggu, 11 Juli 2021.
Pada postingan tersebut, Kemenhub menyampaikan bahwa pelaku perjalanan, terutama pengguna moda transportasi publik wajib melampirkan surat keterangan pekerjaan.
Kendaraan-kendaraan itu meliputi dari darat contohnya kereta api dan di air misalnya kapal penyeberangan.
Untuk surat yang harus dilampirkan yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.