PPKM Darurat, Berikut Revisi Sistem WFO untuk Sektor Kritikal, Esensial, dan Konstruksi

- 10 Juli 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi selengkapnya mengenai revisi sistem WFO untuk sektor kritikal, esensial, dan konstruksi yang dikeluarkan pemerintah.
Ilustrasi. Berikut informasi selengkapnya mengenai revisi sistem WFO untuk sektor kritikal, esensial, dan konstruksi yang dikeluarkan pemerintah. /Pixabay/MaximeUtopix

PR SOLORAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) masih sedang berlangsung.

Selama masa PPKM Darurat, sebagian perusahaan masih diizinkan untuk menerapkan sistem WFO (Work From Office).

Namun, ada beberapa aturan WFO yang telah direvisi untuk sektor kritikal, esensial, dan konstruksi.

Baca Juga: Link Daftar dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Gratis di Malang Pada 12-13 Juli 2021, Usia 18 Tahun Boleh Ikut

Dikutp PRSoloraya.com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada 9 Juli 2021, berikut revisi aturan WFO untuk sektor kritikal, esensial, dan konstruksi selama masa PPKM Darurat.

Pertama adalah untuk sektor esensial bidang keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Untuk administrasi perkantoran yang berkaitan dengan layanan beroperasi, sistem WFO diterapkan maksimal 50 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Lirik Lagu Denting dari Melly Goeslaw, Ramai Digunakan di TikTok

Sedangkan administrasi perkantoran untuk dukungan operasional wajib menerapkan sistem WFO maksimal 25 persen dari kapasitas total.

Aturan kedua adalah sektor esensial yang meliputi pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non-karantina wajib menerapkan sistem WFO maksimal 50 persen dari kapasitas total.

Ketiga, sektor esensial bidang industri orientasi ekspor diwajibkan memiliki dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen rencana ekspor-Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: Profil Hendra-Ahsan, Ganda Putra Tertua di Olimpiade Tokyo 2020

Terkait sektor produksi pabrik, sistem WFO wajib diterapkan maksimal 50 persen dari kapasitas total.

Sedangkan administrasi perkantoran wajib menerapkan sistem WFO maksimal 10 persen dari kapasitas total.

Keempat, sektor kritikal bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen tanpa kecuali.

Baca Juga: 5 Aplikasi Telemedisin Gratis untuk Konsultasi Pasien Covid-19 yang Isoman, Ada Layanan Via WA 24 Jam

Aturan Kelima diperuntukkan bagi sektor kritikal yang terdiri atas penanganan bencana, energi logistik, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hewan ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Selain itu, sektor kritikal lainnya adalah obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas pasar yang terdiri dari listrik air, dan pengelolaan sampah.

Untuk sektor produksi, konstruksi, dan pelayanan masyarakat, sistem WFO diizinkan beroperasi 100 persen.

Sedangkan sektor administrasi perkantoran wajib menerapkan sistem WFO maksimal 25 persen dari kapasitas total.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x