PR SOLORAYA - Selama libur Hari Raya Idul Adha, KAI berlakukan aturan khusus terhadap penumpang kereta api.
PT KAI merilis aturan dan ketentuan perjalanan kereta api pada libur Hari Raya Idul Adha mulai 20 Juli hingga 25 Juli 2021.
Adapun aturan khusus yang dikeluarkan PT KAI ini ditujukan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh selama masa libur di Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: 17 Ucapan Hari Idul Adha 2021, Cocok sebagai Caption Medsos
Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi kereta api hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selain pekerja di dua sektor diatas, perjalanan kereta api diperuntukkan bagi penumpang yang dalam kondisi mendesak.
Persyaratan bagi seluruh penumpang ialah membawa hasil negatif Covid-19 RT-PCR atau Swab Antigen ketika melakukan perjalanan menaiki ular besi.
Pelanggan KAI yang bekerja di Sektor esensial syarat khususnya ialah membawa surat tanda registrasi pekerja atau atau surat tugas.