Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Jateng, 5 Tersangka Diamankan

- 21 September 2021, 22:16 WIB
 Kabidhumas Polda Jateng saat membuka Konferensi pers yang di gelar di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng saat membuka Konferensi pers yang di gelar di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng. /Humas Polda Jateng

Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal Tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan  kotak kardus bekas ear bud+ di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram.

"Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan / rusak agar seolah-olah bukan Tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar,"terang Lutfi.

TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu  + 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah 2 (dua) kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 dan Rp.250.000,- sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.

"Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,"ungkapnya.

TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat + 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x