Sempat Hebohkan Salatiga, Penipuan Dengan Modus Arisan Terancam 5 Tahun Penjara

- 25 September 2021, 09:23 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menggelar Pers rilis di Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menggelar Pers rilis di Polres Salatiga. /Inung R Sulistyo/Humas Polda Jateng

BERITASOLORAYA.com - Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng, Jumat, 24 September 2021.

Berdasarkan Pers rilis atas kasus ini  yang dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.

Baca Juga: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1112650453/viral-tarik-tarif-parkir-tak-sesuai-gibran-tidak-diperbolehkan

"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,"terang Indra.

lebih lanjut Indra menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.

"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga  sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,' ungkapnya.

Beberapa Korban yang turut melapor Ke Polres Salatiga diantaranya :

FH: Warga Derekan Pringapus Kab. Semarang dengan Kerugian Rp.500.000.000,-,

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x