Sempat Hebohkan Salatiga, Penipuan Dengan Modus Arisan Terancam 5 Tahun Penjara

- 25 September 2021, 09:23 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menggelar Pers rilis di Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menggelar Pers rilis di Polres Salatiga. /Inung R Sulistyo/Humas Polda Jateng

Baca Juga:https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1112650453/viral-tarik-tarif-parkir-tak-sesuai-gibran-tidak-diperbolehkan

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA  dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x