Dirinya juga mengatakan Penyelenggara kegiatan, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungu di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dengan jumlah banyak.
‘‘Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” Ujarnya Dikutip Beritasoloraya.com dalam laman Resmi Kemenag RI.
Dalam pedoman peringatan hari besar keagamaan itu, atauran yang diterapkan di daerah level 4 dan 3 lebih ketat.
Baca Juga: 64 Dokter di Jateng Meninggal Terkonfirmasi Covid-19 Selama Pandemi
Hal ini seperti mesti dilaksanakan di ruang yang terbuka. Jika dilaksanakan di ruang tertutup seperti di tempat peribadahan.
Acara tersebut hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan atau sebatas hanya bisa dihadiri oleh 50 orang.
Peserta yang diizinkan hadir juga hanya yang berasal dari daerah setempat dan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Pedoman tersebut juga mengharuskan penyelenggara acara menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protocol Kesehatan, melakukan pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan.***