Wajib Tahu: Syarat Utama Bepergian, Aplikasi PeduliLindungi

- 7 November 2021, 02:17 WIB
TIM Vaksinator Puskesmas Bungursari Kota Tasikmalaya melaksanakan vaksin dengan jemput bola ke sejumlah posyandu, Sabtu, 6 November 2021.*
TIM Vaksinator Puskesmas Bungursari Kota Tasikmalaya melaksanakan vaksin dengan jemput bola ke sejumlah posyandu, Sabtu, 6 November 2021.* /DOK Puskesmasmas Bungursari. /
 
BERITASOLORAYA.com - Sejak masuknya virus covid-19 ke Indonesia, pemerintah terus berupaya agar tingkat penyebaran virus tersebut menurun dan keadaan kembali pulih kembali.
 
Vaksinasi massal terus dilakukan kepada masyarakat dengan harapan dapat mencegah penularan covid-19. Tidak hanya itu, pemerintah membuat aplikasi yang mendeteksi lokasi yang rawan virus covid-19. 
 
Pada awalnya aplikasi ini digunakan untuk mengetahui wilayah yang rawan virus covid-19; zona merah.
 
 
Namun, seiring perkembangannya, aplikasi PeduliLindungi tidak hanya memberikan informasi wilayah yang zona merah, tetapi juga masyarakat mendapatkan informasi terbaru mengenai covid-19. 
 
Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai mengenalkan, menyosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital ini.
 
Pemerintah mengatakan bahwa aplikasi Peduli lindungi sebagai syarat wajib masyarakat untuk mengunjungi sejumlah fasilitas umum.
 
 
Saat ini aplikasi PeduliLindungi sudah wajib digunakan sebagai sarana pengecekan skrining di keramaian pabrik, tempat olahraga, dan pusat perbelanjaan.
 
Dilansir dari Kominfo, untuk kedepannya pemerintah sedang merencanakan aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan di seluruh moda transportasi,  yakni bis umum, kapal laut, pesawat, kereta api jarak dekat ataupun jarak jauh, dan angkutan penyeberangan.
 
Tidak lupa aplikasi ini juga diharapkan dapat digunakan di kegiatan sosial, pendidikan, pertunjukan seni, dan keagamaan.
 
 
Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi tentu mempunyai alasan yang jelas, mempermudah informasi.
 
Masyarakat mengetahui wilayah-wilayah yang boleh dikunjungi, jumlah orang yang sedang beraktivitas di dalam ruangan, dan mengendalikan penyebaran covid-19.
 
Pemerintah mengatakan bahwa fungsi utama aplikasi ini membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap covid-19.
 
 
Hal ini sebagai perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar.  Oleh sebab itu, pemerintah berharap masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah