Motif Mahasiswi Bunuh Diri Masih dalam Proses. Wakapolda Jatim: Pelaku Telah Diamankan

- 5 Desember 2021, 14:30 WIB
Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu
Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu /instagram@updatemojokerto

 

BERITASOLORAYA.com - Buntut kasus mahasiwi asal Mojokerto yang sempat ramai dibicarakan dan menjadi trending topic di internet ini adalah dilakukannya Investigasi oleh Pihak Kepolisian dan mengadakan konferensi pers.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam cuitan akun twitter Polres Trenggalek @1trenggalek menyebutkan bahwa untuk saat ini investigasi yang dilakukan terhadap RB telah dilakukan sambil bekerja sama dengan Polda Jatim.

Pada hari sabtu lalu tanggal 04 Desember 2021 Polres Mojokerto bersama Polda Jatim melakukan Konferensi Pers mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Bikin Mewek, Sahabat Ungkap Perjuangan Almrh Vanessa Angel. Dimata Keluarganya...

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada malam hari tersebut, disebutkan bahwa hasil visum dari korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, Wakapolda juga menyebutkan bahwa akan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.

Pihaknya telah mengamankan RB yakni Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku merupakan anggota kepolisian yang sedang bertugas di Pasuruan.

Diketahui bahwa Randy dan korban telah berkenalan sejak Oktober 2019, lalu akhirnya resmi berpacaran, kemudian setelah itu mereka melakukan hubungan intim yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021.

Ada bukti yang menyebutkan bahwa memang sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali yakni dilakukan pada bulan maret 2020 dan agustus 2021, dalam konferensi Pers tersebut.

Secara internal perbuatan pelaku tersebut telah melanggar Perkap No. 14 tahun 2011 pasal 7 dan 11 Tentang Kode Etik Profesi Polri, hukuman paling berat dari ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Selain itu juga pelaku dikenakan Pidana Umum Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang Perbuatan Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin. 

Hal ini diterapkan berdasarkan kecocokan hasil interogasi dari pelaku, sehingga pelaku akan dijerat dengan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Sigap! Kolaborasi Penanganan Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ini adalah bukti kinerja pihaknya untuk mendalami kasus tersebut dan menguak motif sebenarnya di balik alasan korban melakukan bunuh diri.

Disebutkan juga bahwa barang bukti telah diamankan oleh Polres Kabupaten Mojokerto.

Adapun sampai saat ini tidak bukti adanya kekerasan selama korban dan pelaku melakukan hubungan asmara, sedangkan untuk dugaan apakah adanya paksaan untuk melakukan aborsi masih dalam proses.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: @1trenggalek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah