Sering Pamer Alat Vital, Ternyata Siskaeee Mendapat Untung Rp 20 juta

- 8 Desember 2021, 22:42 WIB
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee.
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee. /Polda DIY
BERITASOLORAYA.com - Bagi anda yang aktif di sosial media, pasti tidak asing lagi dengan nama Siskaee. Siskaeee merupakan wanita yang terkenal sering mengunggah konten porno, dimana dirinya sering memamerkan alat vitalnya di tempat umum. Baru-baru ini, Siskaee atau FCN (23) sudah ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan psikologi, Siskaeee ternyata memiliki dorongan hasrat seksual yang menyimpang. Tindak pornografi ini dilakukan Siskaeee dengan sengaja dan juga sadar. Siskaeee gemar sekali memamerkan alat vitalnya di tempat publik.
 
Selain penyimpangan, ternyata juga ada motif ekonomi yang dilakukan Siskaeee ketika memamerkan alat vitalnya di publik.

Sudah 4 tahun, dari kurun waktu 2017 sampai 2021, Siskaeee sudah mengunggah video dan foto asusila sampai ke situs porno yang ada di luar negeri. Dari diunggah ke situs pornolah, pendapatan Siskaee setiap bulan bisa mencapai Rp20 juta per bulan.
 
Lebih hebatnya lagi, menurut hasil pemeriksaan, Siskaeee berhasil mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama tahun 2020 sampai 2021.

Aksi Siskaee di bandara YIA sendiri terjadi pada tanggal 8 Juni 2021. Dirinya merekam aksi tidak senonoh, di salah satu area yang ada di bandara YIA. Siskaee merekam dengan handphonenya sambil memperlihatkan alat vitalnya.

Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti yang diambil dari rumah Siskaee, mulai dari laptop, ponsel, uang dollar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera dan juga cambuk.
 
Selain penyimpangan seksual dan motif ekonomi, dari hasil penyelidikan, Siskaeee ternyata juga memiliki trauma masa lalu.

Trauma di masa lalu ini lah, yang menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku FNC ini melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.
 
Polisi sendiri sudah bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten Siskaee yang ada di internet.

Siskaee sendiri melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar. 
 
Selain dijerat dengan hukum di atas, Siskaee juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***
 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x