BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 30 September 2021 lalu, diberitakan bahwa 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada hari kamis tersebut. Sebab, mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, baru-baru ini Polri menawarkan kepada para eks pegawai KPK tersebut untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tepatnya di Korps Bhayangkara.
Walaupun 12 orang eks pegawai KPK menolak tawaran tersebut, namun tidak demikian dengan 44 mantan pegawai KPK lainnya, mereka menyatakan menerima tawaran menjadi ASN Polri Tersebut.
Hal ini dilakukan Polri sebab adanya misi baru berupa penguatan divisi pemberantasan korupsi oleh Polri, kepolisian juga mendapatkan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Harkodia (Hari Peringatan Korupsi Sedunia), bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya untuk melakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Para Ustadz Mengingatkan Hukum Agamanya
Tapi juga harus lebih menyentuh pada hal-hal yang fundamental, seperti penyelesaian akar-akar masalahnya.
Dengan demikian Kadiv Humas Mabes Polri yakni Irjen Pol Dedi Prasetyo berupaya agar Korps Bhayangkara, bersama-sama 44 ASN Polri dari para eks KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi, tak cuma melakukan penindakan, namun juga harus memperkuat lini pencegahan, serta pendampingan.
Setelah menerima tawaran, 44 orang tersebut mengikuti seleksi kompetesi yang nantinya dijadikan rujukan oleh bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, untuk menentukan penempatan tugas dari masing-masing eks KPK tersebut, sesuai dengan kompetensinya, atau dengan kata lain untuk memetakan posisi jabatan.