Sertifikasi Halal Tetapkan Tarif dan Tata Cara Pembayaran, Kepala BPJPH Kemenag: Wujud Komitmen Pemerintah

- 26 Desember 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.*
Ilustrasi sertifikasi halal.* /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com
  1. Tarif layanan utama.
  2. Tarif layanan penunjang.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id lebih jelasnya, tarif layanan utama terdiri dari:

  1. Sertifikasi halal barang dan jasa.
  2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Registrasi auditor halal.
  4. Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal.
  5. Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan tarif layanan penunjang terdiri dari:

  1. Penggunaan lahan ruangan.
  2. Gedung.
  3. Bangunan.
  4. Penggunaan peralatan dan mesin.
  5. Penggunaan laboratorium.
  6. erta Penggunaan kendaraan bermotor.

Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  1. layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha.
  2. Layanan permohonan sertifikasi halal.
  3. Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal.
  4. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Untuk pelengkapnya layanan akreditas LPH meliputi:

  1. (a) layanan akreditasi LPH;
  2. (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH,
  3. (c) layanan reakreditasi level LPH, dan
  4. (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Baca Juga: Ternyata Prilly Latuconsina Punya Prinsip Hidup yang Luar Biasa: Harus Kuat Menghadapi Segala Kondisi

Dengan demikian, hal ini disampaikan dan dijelaskan sebagai bentuk wujud komitmen pemerintah untuk melakukan transparansi layanan sertifikasi halal.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x