Ini Dia Kriteria WNI dari Luar Negeri yang Wajib Karantina, Terbaru 2022, Berlaku sampai Kapan?

- 9 Januari 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi karantina. Pejabat pemerintah kini tak lagi diperkenankan karantina di rumah.
Ilustrasi karantina. Pejabat pemerintah kini tak lagi diperkenankan karantina di rumah. /Erik Mclean/Unsplash.com

BERITASOLORAYA.com - Bagi Anda yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia wajib melakukan karantina yang telah diatur dalam regulasi yang ada.

Namun, wajib karantina dengan segala aturannya ini sebetulnya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpergian ke luar negeri dan hendak kembali ataupun pulang ke indonesia, atau disebut sebagai pelaku perjalanan indonesia dengan kriteria tertentu.

Wajib karantina yang dimaksud, mengenai masa karantina dan tempantnya serta dengan segala akomodasi yang nantinya akan diberikan melalui lokasi karantina terpusat kepada WNI tersebut.

Baca Juga: Perketat Prokes Saat Nataru, Kapolri Tinjau Karantina PPI

Adapun kriteria WNI yang wajib melakukan karantina telah diatur oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yakni Suharyanto.

Ketua Satgas baru-baru ini telah mengganti regulasi yang lama dengan yang baru. Adapun regulasi terbaru telah tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Regulasi yang dimaksud adalah tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Baca Juga: Ketentuan Tempat dan Akomodasi untuk Karantina WNI Berdasarkan Regulasi Terbaru 2022, Simak Penjelasannya

Regulasi tersebut diganti sebab dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui situs setkab.go.id, regulasi tersebut selain mengatur tentang entry point dan akomodasi karantina terpusat, juga mengatur tentang kriteria atau ketentuan WNI yang wajib melakukan aturan-aturan karantina, diantarannya:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;
  2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca Juga: Setelah Selesai Karantina dari Kunjungan Luar Negeri, Presiden Jokowi Umumkan Hal Ini

Di sisi lain, pegawai pemerintah yang tidak mau melakukan karantina yang telah diakomodasi melalui karantina terpusat, wajib melakukan karantina dengan uangnya sendiri atau dikenakan biaya mandiri yang sah.

Disebutkan oleh Suharyanto bahwa regulasi ini mulai diberlakukan pada 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan, untuk menyesuaikan kondisi yang ada di masa mendatang.

Jadi, bagi Anda yang merupakan WNI atau pelaku perjalanan Indonesia, perlu memperhatikan regulasi yang telah ada, ketika hendak pulang ke indonesia.

Baca Juga: Kini Waktu Karantina untuk Wisman Jadi 3 Hari, Ini Kata Epidemiologi

Karena situasi pandemi yang masih terjadi sampai sekarang, perlu dilakukannya protokol kesehatan atau prokes yang diterapkan, dengan menyesuaikan kondisi terkini.*** 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x