Ketentuan Tempat dan Akomodasi untuk Karantina WNI Berdasarkan Regulasi Terbaru 2022, Simak Penjelasannya

- 8 Januari 2022, 23:28 WIB
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022.
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022. /pixabay.com/@StelaDi/

BERITASOLORAYA.com - Pandemi yang saat ini sudah mulai mereda, kembali digegerkan dengan adanya varian baru yakni Omicron yang berhasil masuk ke indonesia.

Adapun varian ini pertama kali ditemukan di luar negeri, dan kini sudah beberapa orang di Indonesia yang terkena varian baru tersebut.

Dari mulai kalangan artis serta masyarakat umum telah dilaporkan terjangkit Varian Omicron. Rata-rata orang yang terjangkit tersebut habis mengunjungi luar negeri atau setelah pulang ke indonesia.

Baca Juga: Ashanty yang Dinyatakan Positif Covid, hingga Cerita Atta Karantina

Lalu apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi atau menekan penyebaran pandemi, mengingat keadaan saat ini masih dikelilingi oleh bayang-bayang Corona.

Untuk itu, pemerintah bersama dengan berbagai pihak telah melakukan sejumlah kebijakan sebagai bentuk upaya untuk terus menekan penyebaran Virus Covid-19 termasuk varian baru yakni Omicron.

Dilansir dari BeritaSoloRaya.com melalui situs Covid19.go.id dikeluarkanlah sebuah regulasi untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Desember Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin. Jubir Satgas Covid-19: Bukan Syarat Mutlak PTM

Regulasi yang dikeluarkan tersebut dilakukan untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x