Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Divonis Penjara Hanya Setahun

- 11 Januari 2022, 19:19 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya sudah mencapai keputusan akhir. Seperti yang sudah diketahui, Nia Ramadhani meminta keringanan hukumannya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan hukuman yang sesuai untuk kasus Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman atau vonis pidana untuk masing - masing terdakwa selama satu tahun penjara, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani), Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) dan sopirnya Zen Vivanto.

Baca Juga: Mengenal Hotel Dana Solo, Warisan Budaya Jawa dan Miliki Nuansa Bintang Lima

Pada sidang keputusan akhir, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa sudah terbukti bersalah secara sah.

Para terdakwa juga sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keputusan sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Masih dari laman yang sama, Muhammad Damis, Hakim Ketua mengatakan kembali bahwa telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie dengan vonis pidana penjara masing - masing terdakwa satu tahun.

Baca Juga: Film Bukan Cinderella Rilis 2022, Fuji Jadi Tokoh Utama, Ini Baru Rich Aunty

Saat sidang putusan berlangsung, Majelis Hakim menetapkan juga beberapa barang bukti, yakni sebuah plastik klip bening dengan isi narkotika yang berjenis sabu dengan berat 0,565 gram dan satu alat hisap (bong) untuk dipakai ke jenis sabu.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah