Simak! Syarat Vaksin Booster. Dalam Kondisi Penyakit Tertentu Harus Ditunda

- 15 Januari 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19
Ilustrasi - Vaksin COVID-19 /Pixabay/torstensimon

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah baru saja memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 pada Rabu, 12 Januari 2022.

Presiden Joko widodo juga telah menerangkan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat menerima vaksin booster secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat menerima vaksin booster ini.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tetap Tenang dan Sabar Hadapi Ibu Pedagang Pasar Legi yang Marah

Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster ? Dilansir BeritaSoloRaya mengutip dari akun instagram dr. Adam Prabata, seorang dokter yang sedang konsen dalam menangani virus Covid-19. Berikut syarat boleh mendapatkan vaksin booster :

1. Berusia diatas 18 tahun.

2. Telah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua dalam jangka setelah 6 bulan.

3. Melakukan pemekriksaan sebelum diberikan vaksin booster, berikut tahapan dan syarat lengkapnya :

Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat Terbaru untuk Menjadi Kepala Sekolah di Tahun 2022

- Jika saat pemeriksaan suhunya lebih dari 37,5 C maka akan ditunda melakukan vaksin sampai sembuh.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x