Akibat Program Pemerataan Harga Minyak Goreng, Peraturan Baru Muncul Lagi, Simak Penjelasannya

- 24 Januari 2022, 18:38 WIB
program pemerataan harga minyak goreng, muncul peraturan baru lagi
program pemerataan harga minyak goreng, muncul peraturan baru lagi /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan pemerataan harga minyak goreng secara nasional sebesar Rp14.000 per liter pada beberapa hari yang lalu.

Menteri Perdagangan M.Lutfi menyatakan semua harga minyak goreng, baik dengan kemasan mulai dari yang sederhana hingga premium dipatok dengan harga yang sama, yakni seperti Rp14.000 per liter.

Sebagai awal pelaksanaan, kebijakan harga minyak goreng ini akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kisah Anne Watanabe yang Diselingkuhi, Begini Reaksi Sang Ayah yang Juga Suka Berselingkuh

Sementara itu, untuk pasar tradisional kebijakan ini kemungkinan tidak akan langsung berlaku. 

Kemendag memberikan waktu pada pasar tradisional selama satu minggu untuk menyesuaikan.

Lutfi pun menjelaskan bahwa kebijakan ini setidaknya akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Pengertian PDSS, Jadwal dan Cara Pengisisan PDSS SNMPTN 2022 Lengkap

Setelah enam bulan, kebijakan akan ditinjau kembali apakah perlu diperpanjang atau tidak. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @sahabatgusirsyad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah