BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan pemerataan harga minyak goreng secara nasional sebesar Rp14.000 per liter pada beberapa hari yang lalu.
Menteri Perdagangan M.Lutfi menyatakan semua harga minyak goreng, baik dengan kemasan mulai dari yang sederhana hingga premium dipatok dengan harga yang sama, yakni seperti Rp14.000 per liter.
Sebagai awal pelaksanaan, kebijakan harga minyak goreng ini akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kisah Anne Watanabe yang Diselingkuhi, Begini Reaksi Sang Ayah yang Juga Suka Berselingkuh
Sementara itu, untuk pasar tradisional kebijakan ini kemungkinan tidak akan langsung berlaku.
Kemendag memberikan waktu pada pasar tradisional selama satu minggu untuk menyesuaikan.
Lutfi pun menjelaskan bahwa kebijakan ini setidaknya akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Pengertian PDSS, Jadwal dan Cara Pengisisan PDSS SNMPTN 2022 Lengkap
Setelah enam bulan, kebijakan akan ditinjau kembali apakah perlu diperpanjang atau tidak.